MASAKO Tegas Menolak: Wacana Polri di Bawah Kemendagri Ancam Independensi dan Perang Melawan Korupsi

 

Jakarta— Gelombang penolakan terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menguat. Kali ini, sikap tegas datang dari Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MASAKO), sebuah organisasi masyarakat sipil yang selama ini fokus mengawal agenda pemberantasan korupsi, transparansi, dan penegakan hukum yang bersih.



MASAKO menilai wacana tersebut bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, melainkan ancaman serius terhadap independensi penegakan hukum dan kemunduran besar bagi semangat reformasi.

Direktur MASAKO, Edo Yulihendri, menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri berpotensi membuka ruang intervensi politik yang lebih luas, terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan elite kekuasaan di pusat maupun daerah.

“Kalau Polri berada di bawah kementerian yang urusannya sangat kental dengan politik dan pemerintahan daerah, maka kita sedang membuka pintu bagi konflik kepentingan. Ini berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi,” tegas Edo Yulihendri, Rabu (31/1).

Menurut Edo, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa korupsi justru banyak tumbuh di ruang-ruang kekuasaan administratif, termasuk di level pemerintah daerah. Karena itu, Polri harus tetap berdiri independen, bebas dari tekanan struktural kementerian, agar mampu bertindak profesional dan berani menindak siapa pun yang melanggar hukum.

“Polri harus berdiri tegak sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Ketika garis komando bercampur dengan kepentingan politik, maka yang pertama kali dikorbankan adalah keadilan,” lanjutnya.


 MASAKO juga mengingatkan bahwa secara historis, pemisahan Polri dari struktur kementerian merupakan bagian penting dari agenda reformasi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan praktik impunitas.

“Reformasi Polri itu lahir dari luka masa lalu. Jangan ulangi kesalahan sejarah dengan menarik kembali Polri ke dalam pusaran birokrasi politik,” ujar Edo.

Penolakan MASAKO ini sejalan dengan sikap mayoritas fraksi di DPR, berbagai akademisi hukum tata negara, serta kelompok masyarakat sipil lainnya yang menilai wacana tersebut kontraproduktif dan berpotensi melemahkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.


MASAKO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan mengajak publik agar tidak diam terhadap kebijakan yang berpotensi merusak fondasi keadilan.

“Kalau kita serius ingin melawan korupsi, maka negara harus memastikan aparat penegak hukum tetap independen. Bukan dilemahkan dengan skema struktural yang rawan kepentingan,” pungkas Edo Yulihendri.

0 Comments

🏠 Home